TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik kartu SIM seluler yang telah melakukan registrasi kartu prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) akan dapat mengecek kartu SIM yang telah terdaftar. Masyarakat dapat mengakses fitur ini mulai 20 November 2017.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli mengatakan penambahan fitur ini untuk mengindari penyalahgunaan nomor NIK dan KK. Dengan penambahan fitur ini, kata dia, masyarakat dapat mengecek secara mandiri kebenaran nomor telepon seluler yang sudah mereka daftarkan.
Baca juga: Ini Tahapan Pemblokiran Jika Anda Tidak Melakukan Registrasi
"Penambahan fitur ini untuk menjawab keresahan masyarakat mengenai pendaftaran kartu SIM oleh orang lain menggunakan NIK dan KK kita," kata Ramli di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa 7 November 2017.
Ramli menuturkan, jika nantinya masyarakat menemukan NIK dan KK mereka digunakan orang lain, masyarakat dapat melakukan pembatalan registrasi. Pembatalan registrasi kata dia, hanya dapat dilakukan di gerai operator. "Kenapa hanya di gerai? Ini untuk menghindari pembatalan registrasi dilakukan oleh orang lain," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan seluruh pemilik kartu SIM seluler untuk melakukan registrasi ulang menggunakan nomor NIK dan KK. Proses registrasi telah dimulai 31 Oktober 2017 dan akan berakhir 28 Februari 2018.
Pemilik kartu dapat melakukan registrasi ulang secara mandiri dengan mengirim pesan ke operator dengan konfigurasi tertentu. Selain itu, pemilik kartu dapat melakukan registrasi di gerai operator.
Untuk registrasi mandiri, pemerintah membatasi satu identitas kependudukan untuk maksimal tiga nomor kartu dalam satu operator. Untuk mendaftarkan kartu keempat dan seterusnya, pemilik nomor dapat melakukan registrasi ulang di gerai operator.
Pemerintah akan memblokir kartu SIM yang belum melakukan registrasi ulang hingga 28 Februari 2018. Pemerintah menyatakan registrasi kartu SIM menggunakan NIK dan KK bertujuan untuk mencegah penipuan, penyebaran kebencian, dan tindakan penyebaran hoax melalui telepon seluler.
Hingga Selasa, 7 November 2017, Kominfo mencatat sudah ada 46 juta kartu SIM yang teregistrasi. Pemerintah menargetkan tiap harinya ada dua juta kartu SIM yang melakukan registrasi.